Minggu, 04 Juli 2010

Reformasi di Tubuh Polri Dinilai Gagal PDF Cetak Email
Medan, (Analisa)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai reformasi di tubuh Kepolisian Rebuplik Indonesia (Polri) gagal. Pasalnya memasuki Hari Bhayangkara ke-64 tahun, catatan kelam masih saja menghiasi institusi penegak hukum di Indonesia ini.

Banyak kasus mencoreng citra Polri mulai salah tangkap, penembakan, sampai kasus skandal heboh century. Padahal dilihat dari usianya sudah tua, tentunya Polri memiliki banyak pengalaman, tak hanya dalam menangani berbagai kasus tindak pidana, juga pengalaman dalam hal manajemen intern organisasi.

Kadiv HAM LBH Medan, Yurika N, SH, menyampaikan siaran pers LBH Medan yang diterima Analisa, Jumat (2/7), menyebutkan, jika berbicara intern Polri masih disuguhkan dengan berbagai catatan kinerja anggota kepolisian yang tidak profesional. Ini menunjukkan reformasi ditubuh Polri dinilai stagnan atau masih berjalan di tempat. Banyak persoalan seharusnya bisa ditangani dengan baik, tapi berjalan tidak sesuai harapan masyarakat.

Dalam bekerja dan menjalankan tugas, Polri masih menggunakan kultur lama, bahkan masih melekat kental di tubuh Polri. Misal gaya represif, arogansi, eksklusif, merasa paling benar sehingga tidak mau menerima masukan.  “Reformasi internal yang katanya dilakukan melalui pendekatan struktural, instrumental dan kultural tidak menunjukkan perubahan berarti dan signifikan,” sebut Yurika.

Dari catatan LBH Medan, dalam kurun waktu Januari-Juni 2010, mereka telah 10 kali mengajukan gugatan Praperadilan. Ini artinya masih saja ada anggota Polri dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan, mulai penangkapan yang tidak sesuai  prosedur, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan sewenang-wenang.

Parahnya lagi, lanjut Yurika, ketika gugatan Praperadilan LBH Medan dikabulkan majelis hakim pengadilan, Polri  selaku Termohon tidak menjalankan putusan sebagaimana diperintahkan. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik Polri mereformasi diri, sehingga publik masih tetap berpersepsi  polisi identik dengan wajah sangar, garang dan kebal hukum.

Contoh kasus, tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang anggota Polri bertugas di Polda Sumut, Kompol PP yang  divonis setahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan Nomor Registrasi 1260 K/Pid/2007.

Yurika menjelaskan, pada Kamis, 1 Juli 2010 tepat dihari jadi ke-64 Polri, LBH Medan datang ke Komisi A DPRDSU dan diterima langsung anggota Komisi A DPRDSU H Syamsul Hilal untuk mendampingi HS (korban pencabulan terjadi pada 2006 lalu yang diduga dilakukan Kompol PP).

Meskipun telah dihukum setahun penjara oleh MA, tetapi hingga kini Kapoldasu sebagai atasan Kompol PP tidak juga memberhentikannya dari keanggotaan Polri, padahal korban telah membuat laporan/pengaduan ke Propam Poldasu dengan No.Pol:STPL/33/II/2006/Propam, tertanggal 20 Februari 2006.

Dari kasus itu dapat disimpulkan Polri tidak juga berubah. Pola lama dalam penanganan sebuah kasus masih menggunakan cara kekerasan, dan upaya untuk memperbaiki citra pun tidak dilakukan. “Sebab, hingga detik ini masih banyak kasus kekerasan dan tindak pidana lain yang dilakukan anggota Polri tidak ditindaklanjuti dengan baik  sesuai  ketentuan hukum berlaku,” sebut Yurika. (dn/rel)
 

Jumat, 18 Juni 2010

Thursday, 17 June 2010 21:09    PDF Print E-mail
LBH Medan gugat Poldasu Rp500 juta
Warta - Medan
SUDARMANTO
Koresponden Kepolisian
WASPADA ONLINE


(Waspada Online/Aldamora Hutasuhut)
MEDAN - Setelah dibebaskan dari segala tuntutan, Zainal Nasution sedang menyiapkan gugatan atas penahanannya selama 1 tahun lebih di penjara plus luka tembak yang dideritanya.

“Atas tindakan Polsekta Medan Kota yang merupakan jajaran dari Mapoldasu, telah merugikan klien kami sehingga ditahan tanpa memiliki bukti kuat. Maka, Zainal akan menggugat ganti rugi,” kata wakil ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis, kepada Waspada Online, malam ini.

Dijelaskan Muslim, jumlah gugatan itu sebesar Rp500 juta. “Jika dihitung secara in materil, maka kerugian yang dialami Zainal tidak terhitung jumlahnya, karena ini menyangkut harga diri, martabat, dan moral,” ungkap Muslim lagi.

Ditambah Muslim, mengacu pada PP No 27 tentang rehabilitasi dan ganti rugi, paling besar yang dibisa dituntut Zainal yakni Rp5 juta dan paling rendah Rp3 Juta. Sementara, biaya perobatan atas penyiksaan dan penganiayaan berupa penembakkan sebanyak tiga kali pada Zainal mencapai puluhan juta.

“Itu menyangkut penyiksaan dan penganiayaan saja. Dari sisi in materil dan materil. Ganti rugi atas perbuatan polisi sangatlah besar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Hukum dan HAM LBH Medan, Yurika Ningsih mengatakan, penahanan selama setahun lebih dialami oleh Zainal adalah awal kecerobohan dan murni kesalahan dari pihak kepolisian.

“Ini jelas pelanggaran HAM yang dilakukan aparat hukum yang telah merampas kemerdekaan Zainal,” kata Yurika.

Maka sanksi atas tindakan itu adalah ganti rugi kepada Zainal, baik secara materil, ini materil, rehabilitasi. “Selain minta ganti rugi, kami telah merancang gugatan terhadap Poldasu ke PN Medan, terkait rekayasa pelaku pembunuhan,” sebut Yurika.
Editor: WAHYU HIDAYAT