Jumat, 18 Juni 2010

Thursday, 17 June 2010 21:09    PDF Print E-mail
LBH Medan gugat Poldasu Rp500 juta
Warta - Medan
SUDARMANTO
Koresponden Kepolisian
WASPADA ONLINE


(Waspada Online/Aldamora Hutasuhut)
MEDAN - Setelah dibebaskan dari segala tuntutan, Zainal Nasution sedang menyiapkan gugatan atas penahanannya selama 1 tahun lebih di penjara plus luka tembak yang dideritanya.

“Atas tindakan Polsekta Medan Kota yang merupakan jajaran dari Mapoldasu, telah merugikan klien kami sehingga ditahan tanpa memiliki bukti kuat. Maka, Zainal akan menggugat ganti rugi,” kata wakil ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis, kepada Waspada Online, malam ini.

Dijelaskan Muslim, jumlah gugatan itu sebesar Rp500 juta. “Jika dihitung secara in materil, maka kerugian yang dialami Zainal tidak terhitung jumlahnya, karena ini menyangkut harga diri, martabat, dan moral,” ungkap Muslim lagi.

Ditambah Muslim, mengacu pada PP No 27 tentang rehabilitasi dan ganti rugi, paling besar yang dibisa dituntut Zainal yakni Rp5 juta dan paling rendah Rp3 Juta. Sementara, biaya perobatan atas penyiksaan dan penganiayaan berupa penembakkan sebanyak tiga kali pada Zainal mencapai puluhan juta.

“Itu menyangkut penyiksaan dan penganiayaan saja. Dari sisi in materil dan materil. Ganti rugi atas perbuatan polisi sangatlah besar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Hukum dan HAM LBH Medan, Yurika Ningsih mengatakan, penahanan selama setahun lebih dialami oleh Zainal adalah awal kecerobohan dan murni kesalahan dari pihak kepolisian.

“Ini jelas pelanggaran HAM yang dilakukan aparat hukum yang telah merampas kemerdekaan Zainal,” kata Yurika.

Maka sanksi atas tindakan itu adalah ganti rugi kepada Zainal, baik secara materil, ini materil, rehabilitasi. “Selain minta ganti rugi, kami telah merancang gugatan terhadap Poldasu ke PN Medan, terkait rekayasa pelaku pembunuhan,” sebut Yurika.
Editor: WAHYU HIDAYAT