Minggu, 04 Juli 2010

Reformasi di Tubuh Polri Dinilai Gagal PDF Cetak Email
Medan, (Analisa)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai reformasi di tubuh Kepolisian Rebuplik Indonesia (Polri) gagal. Pasalnya memasuki Hari Bhayangkara ke-64 tahun, catatan kelam masih saja menghiasi institusi penegak hukum di Indonesia ini.

Banyak kasus mencoreng citra Polri mulai salah tangkap, penembakan, sampai kasus skandal heboh century. Padahal dilihat dari usianya sudah tua, tentunya Polri memiliki banyak pengalaman, tak hanya dalam menangani berbagai kasus tindak pidana, juga pengalaman dalam hal manajemen intern organisasi.

Kadiv HAM LBH Medan, Yurika N, SH, menyampaikan siaran pers LBH Medan yang diterima Analisa, Jumat (2/7), menyebutkan, jika berbicara intern Polri masih disuguhkan dengan berbagai catatan kinerja anggota kepolisian yang tidak profesional. Ini menunjukkan reformasi ditubuh Polri dinilai stagnan atau masih berjalan di tempat. Banyak persoalan seharusnya bisa ditangani dengan baik, tapi berjalan tidak sesuai harapan masyarakat.

Dalam bekerja dan menjalankan tugas, Polri masih menggunakan kultur lama, bahkan masih melekat kental di tubuh Polri. Misal gaya represif, arogansi, eksklusif, merasa paling benar sehingga tidak mau menerima masukan.  “Reformasi internal yang katanya dilakukan melalui pendekatan struktural, instrumental dan kultural tidak menunjukkan perubahan berarti dan signifikan,” sebut Yurika.

Dari catatan LBH Medan, dalam kurun waktu Januari-Juni 2010, mereka telah 10 kali mengajukan gugatan Praperadilan. Ini artinya masih saja ada anggota Polri dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan, mulai penangkapan yang tidak sesuai  prosedur, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan sewenang-wenang.

Parahnya lagi, lanjut Yurika, ketika gugatan Praperadilan LBH Medan dikabulkan majelis hakim pengadilan, Polri  selaku Termohon tidak menjalankan putusan sebagaimana diperintahkan. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik Polri mereformasi diri, sehingga publik masih tetap berpersepsi  polisi identik dengan wajah sangar, garang dan kebal hukum.

Contoh kasus, tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang anggota Polri bertugas di Polda Sumut, Kompol PP yang  divonis setahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan Nomor Registrasi 1260 K/Pid/2007.

Yurika menjelaskan, pada Kamis, 1 Juli 2010 tepat dihari jadi ke-64 Polri, LBH Medan datang ke Komisi A DPRDSU dan diterima langsung anggota Komisi A DPRDSU H Syamsul Hilal untuk mendampingi HS (korban pencabulan terjadi pada 2006 lalu yang diduga dilakukan Kompol PP).

Meskipun telah dihukum setahun penjara oleh MA, tetapi hingga kini Kapoldasu sebagai atasan Kompol PP tidak juga memberhentikannya dari keanggotaan Polri, padahal korban telah membuat laporan/pengaduan ke Propam Poldasu dengan No.Pol:STPL/33/II/2006/Propam, tertanggal 20 Februari 2006.

Dari kasus itu dapat disimpulkan Polri tidak juga berubah. Pola lama dalam penanganan sebuah kasus masih menggunakan cara kekerasan, dan upaya untuk memperbaiki citra pun tidak dilakukan. “Sebab, hingga detik ini masih banyak kasus kekerasan dan tindak pidana lain yang dilakukan anggota Polri tidak ditindaklanjuti dengan baik  sesuai  ketentuan hukum berlaku,” sebut Yurika. (dn/rel)