Minggu, 23 Mei 2010

Kasus Penganiayaan Wartawan Terus Dikecam Banda Aceh, (Analisa)
 
Organisasi kewartawanan, LSM, elemen sipil dan masyarakat luas di Aceh terus mengecam dan mengutuk kasus penembakan dan penganiayaan yang dilakukan oknum perwira Kodim 0115 Simeulue terhadap wartawan Harian Aceh, Ahmadi, dua hari lalu.
Mereka mendesak kasus itu diusut tuntas dan diproses lewat jalur hukum. Pemukulan dan intimidasi yang menimpa Ahmadi pasca pemberitaan kasus pembalakan liar (illegal logging) dinilai merupakan aksi yang menjurus pengekangan kerja-kerja jurnalis oleh aparat keamanan.
"Sebagai aparatur negara, tidak selayaknya oknum perwira itu melakukan tindakan melanggar hukum," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Mukhtaruddin Yakob, Sabtu (22/5).
AJI mendesak Pangdam Iskandar Muda (IM) mengusut tuntas kasus ini. "Kasus ini harus tetap dilanjutkan ke proses hukum," kata dia.
Disebutkan, AJI akan bertemu pimpinan Harian Aceh untuk membicarakan kasus ini. Jika Ahmadi memberikan kuasa kepada AJI untuk advokasi, AJI Banda Aceh akan meminta bantuan hukum kepada LBH Pers. Mereka menyanggupi akan mengirim pengacara untuk membela Ahmadi.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Didik Ardiansyah, menilai, tindakan yang dilakukan oknum perwira TNI terhadap wartawan di Seumeulue itu, sungguh tidak pantas.
Arogansi dan premanisme oknum TNI ini tidak bisa didiamkan tanpa ada proses hukum terhadap pelaku. Tidak hanya pencopotan jabatan, namun harus ada sanksi lebih berat.
"IJTI Aceh mengecam keras tindakan brutal dan premanisme yang dilakukan perwira Kodim Simeulue yang melakukan pemukulan dan penembakan terhadap pekerja media di Aceh," tegasnya.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Ibrahim Achmad, menyatakan, kasus ini tidak bisa dianggap sepele, apalagi terkait pemberitaan.
"Kami mohon kepada TNI agar kasus ini segera ditangani dan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan diselesaikan secara arif. Semoga kejadian ini menjadi kasus pertama dan terakhir," harapnya.
Ancam kebebasan pers
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyatakan prihatin atas kelakuan perwira TNI penganiaya wartawan itu. Mereka minta otoritas Kodam Iskandar Muda menyidik dan melimpah kasus ini ke Pengadilan Militer.
Menurutnya, kebebasan pers sebagaimana diamanatkan UU No 40/1999 harus dihormati semua pihak. "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara karena pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," ujar Direktur LBH Banda Aceh, Hospinovizal Dabri.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar, menyatakan, penganiayaan terhadap Ahmadi yang bertugas di Sinabang dikhawatirkan membuat pemberantasan praktik pembalakan liar terancam.
Ahmadi dianiaya oknum TNI, Lettu Inf FA, diduga karena memberitakan pembalakan liar lewat media tempatnya bekerja beberapa hari sebelumnya.
Walhi Aceh meminta agar oknum itu dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi ini juga Pangdam IM menjamin keamanan insan pers dalam memberitakan pembalakan liar. "Apa yang dilakukan Ahmadi dengan memberitakan tentang maraknya pembalakan liar di Sinabang adalah kontrol oleh media dan ini sudah benar," katanya.
Jika wartawan yang menulis tentang pembalakan liar dianiaya bahkan sampai diancam keselamatan keluarganya, ini merupakan sebuah arogansi yang sudah keterlaluan. Padahal pemberantasan praktik pembalakan liar merupakan upaya serius pemerintah yang seharusnya didukung semua pihak, terutama penegak hukum dan komponen terkait.
Menahan dua orang
Sementara, Kodam IM menyatakan, telah menahan dua anggota Seksi Intelijen Kodim Simeulue, Lettu FA dan dan K. Keduanya disangka melakukan penganiayaan berat terhadap Ahmadi, wartawan Harian Aceh, di Simeulue.
Kapendam Iskandar Muda, Mayor CHK Yuli Marjoko mengatakan, Sub Den POM Kodim Simeulue telah menahan dua orang tersebut. "Mereka ditahan dan tidak boleh melakukan tugasnya sebagai perwira sampai proses kasus ini selesai," kata Yuli Marjoko.
Dia mengatakan, Pangdam IM, Mayjen TNI Hambali Hanafiah, telah memberikan arahan agar kasus ini dituntaskan hingga ke meja hijau. Pangdam, kata Yuli, tidak main-main dalam menangani kasus ini.
Ahmadi dianiaya oknum anggota Seksi Intel Kodim Simeulue akibat pemberitaan pembalakan liar. Seluruh peralatan kerja Ahmadi dirusak dan keluarganya diancam.
Diungkapkan, dia sempat dipukul beberapa kali oleh FA di bagian kepala dan badan. Salah satu anggota seksi ini, K, hanya melihat penganiayaan tersebut tanpa berbuat apa-apa.
Setelah itu, Ahmadi dibawa ke lapangan tembak. Di sana, tersangka menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke tanah. (mhd)

Tidak ada komentar: