Sabtu, 14 Agustus 2010

Memeras, Jaksa Dipecat

Tersangka Pengoplos Minyak Kena Rp 200 Juta
SURABAYA - SURYA- Jaksa Resmi Nawangsih dari Kejati Jatim akhirnya dipecat dari kesatuannya karena dianggap bersalah memeras Austin Y Damayanti, tersangka pengoplosan dan pemalsuan dokumen minyak, Rp 200 juta.
Kepala Kejati Jatim M Farella mengungkapkan, pihaknya mendapat pemberitahuan tentang pemecatan Jaksa Resmi Nawangsih dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI. Surat pemecatan itu turun ke Kejati Jatim sekitar awal pekan ini. “Ya, Jaksa RN dipecat sebagai jaksa. Kalau tak salah, suratnya sudah turun pekan ini,” jelasnya kepada wartawan di lobi Kejati Jatim, Jumat (13/8).
Hanya saja, surat pemberitahuan dari Kejakgung itu belum final. Pasalnya, sesuai prosedur, Resmi masih punya kesempatan mengajukan keberatan atas putusan dari Jamwas Kejakgung Marwan Efendy itu.
Namun, kata Farella, hingga Jumat (13/8) ini pihaknya belum menerima kabar adanya keberatan dari Resmi Nawangsih. Untuk itu, pihaknya masih menunggu hingga bersangkutan membuat surat keberatan. Tapi sayang, Farella tidak menyebutkan batas waktu akhir pengajuan surat keberatan itu. “Saya belum cek ke Asisten Pengawasan (Aswas) terkait keberatan itu,” tandasnya.
Terkait hal itu, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim Muljono mengungkapkan, surat putusan dari Kejakgung itu memang baru surat pertama. Dengan begitu, belum ada putusan tetap. Kepastian tentang hal ini, adalah surat kedua yang merupakan jawaban dari surat keberatan dari jaksa yang bersangkutan.
“Surat keberatan dari RN akan dikirimkan ke Jamwas. Di antara isi surat keberatan adalah tentang prestasi dan pengabdian jaksa RN. Adanya surat keberatan akan menjadi pertimbangan atas putusan yang dijatuhkan, apakah akan tetap pada putusan semula atau berubah,” jelasnya.
Adanya sanksi pemecatan terhadap Jaksa Resmi di lingkup Kejati Jatim adalah yang ketiga kali selama 2010 ini. Sebelumnya, pihak Kejati Jatim telah mengumumkan ada dua jaksa yang mendapatkan sanksi serupa, dimana salah satunya diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan empat jaksa dengan hukuman sedang, sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat. Selain itu, enam pegawai TU juga kena hukuman.
Adapun rata-rata pelanggaran jaksa adalah memeras tersangka atau orang yang berkasus. Selain itu, ada juga yang diberi sanksi karena melanggar disiplin, seperti tidak masuk kantor secara berturut-turut melebihi batas waktu yang ditentukan.
Untuk diketahui, pemecatan terhadap Jaksa Resmi terkait kasus dugaan pemerasan pada Jeanette Austin Y Darmayanti. Jeanette, tersangka pengoplosan dan pemalsuan dokumen minyak. Kasus ini ditangani Kejati Jatim dan dipegang Resmi. Terhadap tersangka, Resmi memeras Rp 200 juta lebih.
Pemerasan itu dilakukan untuk menakut-nakuti Jeanette, dimana diancam akan dijebloskan ke tahanan. Supaya tidak dijebloskan ke tahanan, Resmi juga meminta tambahan uang sebesar Rp15 juta sebagai imbalan mengubah bunyi pasal dari kata-kata ‘dan’ menjadi ‘atau’. Kata-kata itu memang menentukan berat ringannya dakwaan kepada Jeanette.
Menurut Jeanette, Resmi juga sering meminta uang mulai dari Rp1 juta hingga beberapa juta. Jika dalam jumlah kecil ini, Jeanette memberikan langsung kepada Resmi. n sda

Tidak ada komentar: