Sabtu, 20 November 2010

AAI Beri Bantuan Hukum untuk Sumiati
Jumat, 19 November 2010 19:34 WIB      
Penulis : Aryo Bhawono
AAI Beri Bantuan Hukum untuk Sumiati Sumiati--METRO TV/rj
JAKARTA--MICOM: Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) akan memberikan bantuan hukum secara cuma cuma kepada Sumiati, TKI yang dianiaya majikannya di Arab Saudi. "AAI terpanggil untuk memberikan advokasi secara cuma-cuma untuk Sumiati," kta Ketua Umum AAI yang baru terpilih Humphrey Djemat kepada wartawan bersama Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di kantor BNP2TKI, Jakarta, Jumat (19/11).

Dalam menjalankan tugas itu, ujar Humphrey, AAI akan bekerja sama dengan Bar Association dan rekan lawyer afiliasi AAI di Arab Saudi, agar Sumiati mendapatkan bantuan hukum yang optimal dan mendapatkan keadilan atas kasus penyiksaan yang menimpanya.

"Kami akan mengawal proses hukumnya, selain pidana bagi pelakunya, kami mendapat informasi bahwa korban juga berhak mendapat ganti rugi. Itu yang akan kami kejar, karena kami khawatir Sumiati sudah sulit untuk mencari nafkah," tukas Humphrey.

Langkah-langkah hukum itu, dilakukan untuk memberikan efek jera dan agar para pekerja kita tidak diperlakukan semena-mena oleh majikannya di luar negeri, tutut Humprey yang dalam kesempatan itu didampingi oleh Sekjen AAI Johnson Panjaitan.

Sementara itu, Kepala BNP2TKI MJumhur Hidayat memberikan apresiasi atas prakarsa dan komitmen AAI tersebut. "Kami yakin AAI yang memiliki jaringan dengan Bar Association maupun kantor lawyer di Arab Saudi, akan memberikan bantuan hukum yang optimal bagi Sumiati," tukas Jumhur.

Johnson Panjaitan menambahkan, pihaknya akan mengawal proses penyelesaian kasus Sumiati, baik dari dimensi hukum maupun HAM, karena itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan sekaligus mengusik martabat bangsa.

Lebih lanjut Humprey menuturkan, komitmen kepedulian terhadap kasus Sumiati merupakan amanah undang-undang yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum.

"Juga merupakan komitmen pengurus AAI yang baru terpilih. Kami tidak ingin proses peradilan di sana berjalan asal-asalan dan tidak berkeadilan. Itulah kami terpanggil untuk mengawal proses ini hingga tuntas," janji Humphrey. (AO/OL-8)
 


Tidak ada komentar: